Pasal 47
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/ kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf h dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan prioritas atau kebijakan dari Kementerian/Lembaga. (2) Pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf i dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan prioritas atau kebijakan dari Kementerian/Lembaga. (3) Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memberi penugasan atau pelimpahan.
