Pasal 41
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dan volume Keluaran (Output) tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA. (2) Pergeseran anggaran dan volume Keluaran (Output) tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran: a. dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; b. antar Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; c. dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. g. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; h. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau i. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
