PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 37
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah selaku pengelola fiskal. (2) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
