PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 31
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Dalam hal untuk melaksanakan Kegiatan/Keluaran (Output) yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN termasuk Penerusan Pinjaman membutuhkan penambahan cara penarikan PHLN/ PHDN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf l, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usul Revisi Anggaran berupa penambahan cara penarikan PHLN kepada unit eselon I. (2) Usul penambahan cara penarikan PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan KPPN pembayarnya. (3) Berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
