PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat: a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2015; b. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau c. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
