PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 22
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, bersifat menambah pagu anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2015. (2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN dan/atau PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PHLN dan/ atau PHDN yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
