PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN,...
Pasal 19
(1) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-P tahun anggaran berikutnya.
(2) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) harus menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Negara.
