PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN,...
Pasal 17
(1) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana dari Kas Negara kepada PT Asabri (Persero).
(2) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPA dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh PT Asabri (Persero).
