Pasal 3
(1) Dalam rangka membagi risiko dalam masa Eksplorasi, pengalihan Participating Interest dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dalam hal memenuhi kriteria: a. tidak mengalihkan seluruh Participating Interest yang dimilikinya; b. Participating Interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun; c. di wilayah kerja telah dilakukan Eksplorasi dan Kontraktor telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan Eksplorasi dimaksud; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pengalihan Participating Interest oleh Kontraktor tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama.
