PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN...
Pasal 7
BAB 6 — PENYIMPANAN DANA CADANGAN
(1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM-LS.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri copy Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan dan SPKMP.
