PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN...
Pasal 13
BAB 8 — PENCAIRAN DANA CADANGAN
(1) Dalam hal terjadi pengembalian (retur) atas pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, bank penyimpan Dana Cadangan mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan.
(2) Bank penyimpan Dana Cadangan memberitahukan retur pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadi retur.
