PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN...
Pasal 84
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Pemeriksaan yang masih dilakukan dan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Proses penyelesaian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan menambahkan prosedur penyampaian SPHP dan PAHP dalam jangka waktu PAHP dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
