Pasal 78
BAB 5 — PENELITIAN PBB
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1): a. tidak terdapat PBB yang terutang atas SPOP yang tidak disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a UNDANG-UNDANG PBB; b. PBB yang terutang tidak lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG PBB; c. Penelitian PBB diusulkan Pemeriksaan; atau d. pada saat yang bersamaan dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak, Penelitian PBB diselesaikan sampai dengan membuat Laporan Hasil Penelitian PBB tanpa usulan penerbitan SKP PBB. (2) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (2) tidak terdapat kelebihan pembayaran PBB, Penelitian PBB diselesaikan sampai dengan membuat Laporan Hasil Penelitian PBB tanpa usulan penerbitan SKKP PBB. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kelebihan pembayaran PBB, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis kepada pemohon mengenai tidak adanya kelebihan pembayaran PBB.
(4) Dalam hal pada saat yang bersamaan dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Petugas Peneliti PBB harus memberitahukan secara tertulis mengenai penghentian Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
