Pasal 7
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa. (2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa; b. menggunakan keterampilannya secara cermat dan saksama; c. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan d. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
