PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN...
Pasal 63
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) atau Pasal 62 ayat (5), jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) atau Pasal 62 ayat (6), Pemeriksa harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
