Pasal 58
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Penghentian Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilakukan dalam hal: a. Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diterbitkan; b. diperoleh data, keterangan, dan/atau bukti, dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tetapi tidak dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan SKP PBB; c. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang ditangguhkan karena dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tersebut:
- tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP; atau 2) dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP; d. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP; atau e. terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
