PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN...
Pasal 42
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP pada waktu dan tempat sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), PAHP dianggap telah dilakukan. (2) Dalam hal PAHP dianggap telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
