Pasal 28
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, yang diminta oleh Pemeriksa tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang
Dikelola Secara Elektronik, yang diminta oleh Pemeriksa tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (2) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, perlu dilindungi kerahasiaannya, Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
