Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib: a. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; c. memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Yang Dikelola Secara Elektronik; d. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan; e. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
f. memberi keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan; dan g. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain:
- menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
- memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
- menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan/atau di lokasi Objek Pajak; dan 4) menyediakan tenaga pendamping untuk melakukan peninjauan.
