PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang dilaksanakan melalui mekanisme APBN. (2) Pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara.
