PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-010-2016 Tahun 2017 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
