Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai : a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, penerapan manajemen risiko dalam rangka pengesahan konversi, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan; b. tata cara pengajuan permohonan NIPER Pembebasan dan pemberian NIPER Pembebasan serta perubahan NIPER Pembebasan; c. tata cara pembekuan dan pencabutan NIPER Pembebasan; d. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Pembebasan; e. tata cara penyampaian laporan pertanggung- jawaban, penyusunan elemen data konversi, dan format laporan ; f. tata cara monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pembebasan; dan g. tata cara penentuan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
