PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Pembebasan adalah pembebasan bea masuk atas Impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
- Perusahaan yang mendapatkan Pembebasan yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha yang mendapatkan Pembebasan.
- Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disingkat NIPER Pembebasan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan yang mendapatkan Pembebasan.
- Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan Pembebasan.
- Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku asal Impor dengan mendapatkan Pembebasan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
- Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
