PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
