PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU...
Pasal 2
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan. (2) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh: a. wanita yang telah kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya; b. wanita yang telah kawin yang:
- telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim;
- secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau 3) memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan. c. anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.
