Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) Dalam rangka memperoleh Jaminan, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan rencana pengusahaan jalan tol untuk dikonsultasikan kepada Menteri dengan tembusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) Rencana pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang: a. aspek hukum;
b. aspek teknis; dan c. aspek keuangan. (3) Rencana pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. model keuangan (financial model); b. studi lalu lintas; dan c. biaya investasi. (4) Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) memulai proses pengadaan Pinjaman. (5) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan Pinjaman yang syarat dan ketentuannya (terms and conditions) disetujui oleh Menteri. (6) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
