PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi...
Pasal 5
BAB 3 — PEMANGKU KEPENTINGAN SIKP
Pengguna SIKP meliputi: a. Sekretariat Komite Kebijakan; b. Kementerian/Lembaga; c. Pemerintah Daerah; d. Penyalur; e. Penjamin; f. KPA; g. Satuan Kerja Badan Layanan Umum Pengelola Dana; dan h. Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan.
