PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi...
Pasal 31
BAB 8 — KERJA SAMA PENGGUNAAN SIKP
(1) Direktur Jenderal selaku Pengelola SIKP melakukan kerja sama dalam rangka penggunaan SIKP dengan: a. Penyalur; dan b. Penjamin. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. (3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain: a. Hak dan Kewajiban Pengguna SIKP; b. Hak dan Kewajiban Pengelola SIKP; c. Sanksi; dan d. Pelatihan SIKP.
