Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Nomor : ………………
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama
: .............................................. 2. Jabatan
: Kuasa Pengguna Anggaran 3. Satuan Kerja : ………………………………… (xxxxxx)
dengan ini menyatakan bahwa:
- Dana sebesar yang diajukan dalam SPP akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK sesuai yang tercantum dalam DIPA.
- Penyaluran dana tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan dana pada tahap sebelumnya telah mencapai ........ % (dengan huruf) sehingga telah memenuhi syarat pencairan dana pada tahap berikutnya yaitu minimal 90% (sembilan puluh persen).*
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
…………, ………… 20XX Kuasa Pengguna Anggaran,
.............................. NIP ........................................
Catatan:
- diisi untuk pengajuan tahap berikutnya.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
