Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, penerapan manajemen risiko dalam rangka pengesahan konversi, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan; b. tata cara pengajuan permohonan NIPER Pengembalian dan pemberian NIPER Pengembalian serta perubahan NIPER Pengembalian; c. tata cara pembekuan dan pencabutan NIPER Pengembalian; d. tata cara pengajuan permohonan Pengembalian; e. tata cara pengajuan laporan pertanggungjawaban, penyusunan elemen data konversi, dan format laporan; f. tata cara monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pengembalian; g. format Surat Ketetapan Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Perintah Membayar Kembali; dan h. tata cara penentuan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
