PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH...
Pasal 23
BAB 6 — SANKSI
NIPER Pengembalian yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan: a. telah mendapatkan persetujuan perubahan data NIPER Pengembalian; b. telah melunasi seluruh utang bea masuk dan/atau sanksi administrasi bunga denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; c. telah mengembalikan kelebihan Pembayaran Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; d. telah menyerahkan laporan pemakaian Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; e. tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan/atau f. tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
