Pasal 16
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGEMBALIAN
(1) Lembar asli Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada Perusahaan dan dibuat salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dengan peruntukan: a. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat; b. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kantor Pabean atau KPU, tempat dipenuhinya kewajiban pabean impor; dan d. Kantor penerbit Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagai arsip. (2) Penyampaian
Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui Kantor Pabean atau KPU tempat dipenuhinya kewajiban pabean impor untuk diajukan bersamaan pada saat pengajuan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
