Pasal 14
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGEMBALIAN
(1) Untuk mendapatkan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan: a. Daftar Laporan Pemakaian Bahan Baku yang dimohonkan Pengembalian; b. dokumen Impor berupa: 1)dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan 2)bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian; c. dokumen Ekspor berupa: 1)dokumen pemberitahuan pabean ekspor; 2)persetujuan Ekspor dari Pejabat Bea dan Cukai; 3)LPE dari Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor; d. salinan bukti penerimaan transaksi Ekspor berupa buku piutang, letter of credit, rekening koran, telegraphic transfer, dan/atau dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan e. daftar konversi dari pemakaian Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).
