PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH...
Pasal 11
BAB 3 — IMPOR, PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN BAHAN BAKU, KETENTUAN MENGENAI SUBKONTRAK, DAN EKSPOR HASIL PRODUKSI
(1) Ekspor Hasil Produksi yang akan diajukan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor. (2) Atas Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko.
