PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN...
Pasal 12
BAB 5 — PENYELESAIAN KEBERATAN
Sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan.
