PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 8
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung, Tarif Penggunaan Sarana Transportasi, dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penggunaan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi.
