PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN...
Pasal 36
BAB 8 — BLOKIR REKENING DAN PENUTUPAN REKENING
(1) Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke kas negara dalam hal: a. KPA/pemimpin BLUmembuka Rekening tanpa memperoleh persetujuan dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah; b. KPA/pemimpin BLU tidak melaporkan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); c. Rekening yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukkanya. (2) Penutupan dan pemindahbukuan saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
