PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN...
Pasal 34
BAB 8 — BLOKIR REKENING DAN PENUTUPAN REKENING
(1) Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif. (2) Rekening pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening yang tidak terdapat transaksi pendebetan ataupun pengkreditan Rekening selama 1 (satu) tahun. (3) Sebelum melakukan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung 6 (enam) bulan sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah harus menyampaikan surat pemberitahuan Rekening pasif kepada KPA/Pemimpin BLU.
