Pasal 28
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN REKENING OLEH KUASA BUN
(1) Berdasarkan daftar saldo Rekening dari Kepala KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat wilayah. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekapitulasi daftar saldo Rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian rekapitulasi daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya. (4) Rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
