Pasal 22
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) Dana yang disimpan pada Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja diberikan bunga dan/atau jasa giro oleh Bank Umum/Kantor Pos. (2) Dalam hal Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah terdaftar pada program TNP, pengelolaan bunga dan/atau jasa giro Rekening
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai TNP. (3) Dalam hal Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang belum terdaftar pada program TNP, penerimaan bunga dan/atau jasa giro rekening disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan. (4) Khusus untuk Rekening milik BLU, bunga dan/atau jasa giro Rekening tidak disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan dan dapat dipergunakan oleh BLU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
