Pasal 2
BAB 2 — JENIS - JENIS REKENING
(1) Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dikelompokkan menjadi: a. Rekening Penerimaan; b. Rekening Pengeluaran; dan c. Rekening Lainnya.
(2) Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Rekening milik BLU; b. Rekening milik Perwakilan RI; c. Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial d. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung; e. Rekening Penampungan Sementara; f. Rekening Penampungan Dana Jaminan; dan g. Rekening Penampungan Dana Titipan. (3) Rekeningmilik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Rekening Pengelolaan Kas BLU; b. Rekening Operasional BLU; dan c. Rekening Dana Kelolaan. (4) Rekening milik Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Rekening Rutin dalam bentuk Valuta Dolar Amerika Serikat; b. Rekening Rutin dalam Bentuk Valuta Setempat; c. Rekening Kas Besi dalam valuta Dolar Amerika; d. RekeningPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Valuta Dolar Amerika; e. Rekening Antara dalam Valuta Dolar Amerika; dan f. Rekening Dana Titipan di Luar Negeri.
