Pasal 19
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
(1) Pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberi nama sesuai dengan penamaan Rekening oleh Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah dalam surat persetujuan pembukaan Rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini. (2) Rekening dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama jabatan dengan ketentuan: a. Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama “BPn: (kode KPPN mitra kerja)...….(nama kantor)...........”; b. Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama “BPg : (kode KPPN mitra kerja)...….(nama kantor)...........”; c. Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka dengan menggunakan nama “BPP (kode KPPN mitra kerja)...….(nama kantor)...........”; dan d. Rekening Lainnya dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja)...….(nama kantor)........... untuk ….”. (3) Penamaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disingkat dengan menggunakan singkatan kantor yang berlaku umum serta menyesuaikan ketersediaan jumlah karakter pada Bank Umum/Kantor Pos.
