PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK...
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 666
Komp-toto/RPMK PPN LPG DTP rokum2-bahan rapat 21 des 2010-2
