PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK...
Pasal 2
(1) Atas pembayaran: a. subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005; b. Marketing Fee PT Pertamina (Persero) Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005;
c. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember 2009; d. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg Tahun 2010, terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
