PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 26
BAB 9 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan serta dengan instansi lain di luar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sesuai dengan tugas masing-masing.
