PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 18
BAB 6 — DIREKTORAT DANA REHABILITASI FASILITAS PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam; b. pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal, serta penyaluran dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan.
