PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 16
BAB 5 — DIREKTORAT DANA KEGIATAN PENDIDIKAN
(1) Divisi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan menyalurkan dana untuk kegiatan pendidikan. (2) Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana beasiswa.
