PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 5 — DIREKTORAT DANA KEGIATAN PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan; b. pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana kegiatan pendidikan.
