PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 10
BAB 4 — DIREKTORAT PERENCANAAN USAHA DAN PENGEMBANGAN DANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis dan rencana bisnis tahunan; b. penyiapan pengembangan dana kelolaan dan hasil pendapatan; c. pengelolaan kerja sama pendanaan; d. penyiapan penyusunan rencana penyaluran dana; dan e. riset dan manajemen data. www.djpp.kemenkumham.go.id
