Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
regulation_id: "PERMEN_251-pmk-01-2011_2011" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH" year: "2011" number: "251-pmk-01-2011" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-251-pmk-01-2011-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2011/251-pmk-01-2011" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-251-pmk-01-2011-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-251-pmk-01-2011-2011
Pasal I
Ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 39 Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tetap berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2012.” www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
